StasiunBerita, Jakarta – WS (14) yang masih berstatus pelajar di Karawang menjadi korban pencabulan oleh seorang dukun MHS (43). WS adalah warga kecamatan cilamayakulon, karawang.
Pelaku di ringkus oleh Petugas Kepolisian Resor Karawang setelah mendapat laporan dari keluarga korban.
AKP Bimantaro Kurniawan menjelaskan peristiwa kejadian tersebut dilakukan dirumah korban. tapi tidak menjelaskan detail nya.
kronologi kejadian tersebut, korban bersama keluarganya berniat berobat ke pelaku yang diketahui sebagai dukun. Lantaran korban sering kesurupan saat bersekolah.
BACA JUGA : Remaja Yang Menikam Pelaku Begal Hingga Tewas Ditahan Kepolisian
Korban diminta pelaku masuk kamar dan melakukan ritual yang diperintahkan oleh sang dukun, termasuk berbaring dengan posisi telanjang.
“Korban masih dibawah umur dan masih berstatus pelajar, “kata Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan, Jumat (13/9).
Sebelum pelaku melancarkan aksinya, kata Bimantoro, dukun cabul tersebut mengatakan bahwa dalam perut korban terdapat ular yang harus dikeluarkan.
“Selama proses pengobatan sebanyak tiga kali, akhirnya korban mengadu kepada orangtuanya bahwa pelaku melakukan telah berbuat tidak senonoh terhadap dirinya. Modusnya mengobati korban dan kemudian pelaku menyetubuhi korban,” jelas Bimantoro.
Dari penangkapan terhadap dukun cabul tersebut, polisi menyita barang bukti sejumlah barang yang digunakan saat kejadian termasuk pakaian korban.Polisi juga melakukan pengembangan karena diduga masih terdapat korban lain akibat perbuatan nista sang dukun.
“Pelaku diancam Pasal 81 dan 82, Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas Bimantoro.